Palangka Raya (Antara)  Saat ini muncul kekhawatiran dari sejumlah pejabat yang melaksanakan proyek pemerintahan akan terjebak tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan mayoritas pejabat, baik di pusat atau daerah masih banyak yang belum paham terhadap tindak pidana korupsi.

Akibatnya banyak pula anggaran pembangunan tidak terserap ke masyarakat, karena para pejabat khawatir tersangkut perkara korupsi tadi, kata salah satu hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Goenawan  Wanaradja, di Palangka Raya, Rabu.

Ada 13 pasal yang menyebutkan definisi tindak pidana korupsi. Antara lain, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, dan tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,¿ katanya.

Menurut hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bandung ini, kriteria korupsi itu sebenarnya telah tergambar dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, berdasarkan survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) pada 2011, indeks pemahaman tindak pidana korupsi di Indonesia sebesar 2,4 dari skala 1-10. Kalau jauh dari Finlandia yang memiliki indeks tertinggi sebesar 9,6.

Padahal di negara itu tidak ada aturan mengenai korupsi. Di negara kita yang banyak aturan mengenai korupsi malah indeksnya kecil,¿ katanya.

Kemudian, untuk meningkatkan pemahaman para pejabatnya terhadap tindak pidana korupsi, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di setiap kota/kabupaten wajib mensosialisasikan dan menyelenggarakan diseminasi Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Hal ini dimaksudkan, agar Bawasda bisa mendeteksi sejak dini jika ada proyek-proyek yang berbau korupsi.

Selain itu pula dengan adanya bekal pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi diharapkan para pejabat di lingkungan Pemda setempat tidak merasa takut untuk melakukan sesuatu yang sifatnya pembangunan fisik maupun non fisik untuk kesejahteraan masyarakat, tambahnya.

Selain itu, para tokoh agama juga dapat memberi pengertian yang benar mengenai tindak pidana korupsi pada umatnya. Dengan pendekatan agama, korupsi atau tindakan kejahatan lainnya akan lebih mudah dihindari.

Dan agama lebih mengedepankan pencegahan dari pada pemberantasan tindak kejahatan, termasuk korupsi,¿ pungkasnya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014