Bangkok (ANTARA) - Polisi Siber Thailand kembali meringkus pegawai bank yang terlibat dalam penjualan gelap data nasabah dari lembaganya sendiri kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Suwan, seorang karyawan pria berusia 42 tahun di sebuah lembaga keuangan swasta.
Suwan ditemukan diam-diam menjual informasi nasabah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk agen kredit, agen asuransi, dan kawanan anggota call center dengan harga yang sangat rendah, hanya 1 Baht (Rp433) per nama.
Polisi yang menggeledah rumahnya di Nonthaburi menemukan bukti berupa perangkat elektronik, komputer portabel, dan telepon seluler yang berisi berkas data pelanggan.
Atas bukti tersebut, surat perintah penangkapan dikeluarkan atas tuduhan mendapatkan data pribadi orang lain dan mengungkapkannya kepada orang lain, sehingga menyebabkan dampak kerusakan.
Saat diinterogasi, Suwan menyatakan telah menjabat sebagai kepala bagian kredit dan mengaku telah mengumpulkan serta menjual data pelanggan selama hampir dua tahun.
Ia mengemukakan bahwa data tersebut tidak dijual sekaligus melainkan secara batch, berkisar antara 3.000 hingga 5.000 nama per penjualan.
Meski daya data yang dijual hanya dihargai 1 Baht saja, ia mengaku praktik ilegal tersebut telah memberinya keuntungan dan penghasilan bulanan yang besar.
Adapun operasi tersebut dilakukan aparat kepolisan setempat setelah penyelidikan sebelumnya berhasil menangkap sembilan tersangka dan dua lainnya sedang dalam pengejaran.
Komite Perlindungan Data Pribadi melaporkan bahwa sejak 9 November 2023 hingga 8 Februari 2024, PDPC Eagle Eye Center telah menemukan lebih dari 5.869 kasus pengungkapan data pribadi yang tidak perlu atau tidak cukup aman di berbagai situs web lembaga pemerintah dari lebih dari 20.000 lembaga yang diperiksa. Sekitar 90 persen di antaranya adalah lembaga pemerintah yang telah diperingatkan dan diperbaiki.
Terkait penjualan data pribadi secara daring, terdapat beberapa hukuman yang dikenakan dalam empat bulan terakhir, sebagian besar berujung pada hukuman penjara dua tahun.
Sumber : TNA-OANA