Sub Direktorat IV Siber (Subdit IV Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran.
"AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan menambahkan, AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan modus yang digunakan oleh AH dalam aksinya itu adalah dengan membuat video yang memberikan pemberitaan terkait institusi kepolisian melalui akun media sosial.
Dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.
Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.
"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun
Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pemilik akun media sosial @RakyatJelata98
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan AH diduga melakukan tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran.
"AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan menambahkan, AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan modus yang digunakan oleh AH dalam aksinya itu adalah dengan membuat video yang memberikan pemberitaan terkait institusi kepolisian melalui akun media sosial.
Dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.
Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.
"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun
Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pemilik akun media sosial @RakyatJelata98
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022