Program nikah massal gratis dan sidang isbat yang diselenggarakan pihak Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diikuti 108 pasangan berbagai usia.

"Ada 108 peserta yang ikut acara nikah massal. Peserta mulai dari pasangan muda sampai pasangan yang telah memiliki cucu," kata Camat Pahandut Berlianto di Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan sidang isbat pernikahan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah menikah "di bawah tangan" atau nikah siri. Sidang isbat pernikahan sendiri merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ia mengatakan, program akad nikah dan sidang isbat tersebut juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kemenag kota setempat.

Program ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk taat dan tertib dalam pencatatan administrasi kependudukan, termasuk memiliki buku nikah sebagai bukti hubungan telah sah secara hukum negara," kata Berlianto.

Dia mengatakan 108 pasangan akad nikah dan sidang isbat mengikuti tahapan verifikasi berkas di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.

Bagi pasangan yang sudah menikah dan lolos berkas akan dilanjutkan untuk mengikuti sidang isbat. Sementara jika berkas pasangan tidak lolos maka akan diikutkan dalam akad nikah yang digelar 15 Agustus mendatang.

Kemudian, bagi pasangan yang belum menikah maka akad nikah akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang di kantor Kecamatan Pahandut. Pada saat nikah massal nanti, panitia juga menyiapkan 15 baju dan rias pengantin bagi para mempelai.
 

Pewarta: Rendhik Andika

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022