Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menerima permohonan izin cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi anggota tim kampanye dua pasangan capres-cawapres, kata Kepala Pusat Penerangan Didik Suprayitno di Jakarta, Jumat.
"Sampai saat ini ada satu kepala daerah dan dua wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ke Mendagri," kata Didik.
Berdasarkan catatan Kemendagri, seorang kepala daerah yang telah mengajukan cuti sebagai juru kampanye tersebut adalah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang untuk tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sedangkan dua wagub tersebut yaitu Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Wagub Sulawesi Tengah Sudarto untuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.
"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur," tambah Didik.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan, seperti Teras Narang dan Achmad Diran.
Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakil gubernurnya wajib menjalankan tugas gubernur bersangkutan.
Seluruh pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Sampai saat ini ada satu kepala daerah dan dua wakil kepala daerah yang mengajukan cuti ke Mendagri," kata Didik.
Berdasarkan catatan Kemendagri, seorang kepala daerah yang telah mengajukan cuti sebagai juru kampanye tersebut adalah Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang untuk tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sedangkan dua wagub tersebut yaitu Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Wagub Sulawesi Tengah Sudarto untuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.
"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur," tambah Didik.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan, seperti Teras Narang dan Achmad Diran.
Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakil gubernurnya wajib menjalankan tugas gubernur bersangkutan.
Seluruh pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014