Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggelar pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di tiga desa di daerah tersebut.
"Kami sudah meminta izin secara tertulis kepada Mendagri, selanjutnya menunggu persetujuan dari Mendagri, apakah boleh menggelar pilkades PAW pada masa Pilkada sekarang ini," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan, ada tiga dari 148 desa yang tidak dipimpin oleh penjabat kepala desa, yakni Desa Tanah Rekah, Desa Tirta Makmur, dan Desa Sungai Rengas.
Desa Tanah Rekah dan Desa Tirta Makmur dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, sedangkan Kepala Desa Sungai Rengas meninggal dunia.
Dari tiga desa tersebut, masyarakat di Desa Tirta Makmur dan Desa Sungai Rengas meminta pemerintah untuk mempercepat pilkades PAW, sedangkan masyarakat Desa Tanah Rekah sebaliknya tidak menginginkan pilkades PAW di desanya.
Sementara itu, katanya, sudah ada surat keputusan Mendagri yang menyatakan tidak boleh menggelar pilkades pada masa Pilkada.
Ia mengatakan, karena cakupannya PAW, pemerintah daerah masih menunggu apakah diizinkan menggelar pilkades PAW mengingat situasi politik pada masa Pilkada 2024.
Terkait dengan masa jabatan penjabat kepala desa yang lebih dari satu tahun, harus dilakukan PAW. Karena Pilkada mundur sedikit, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi dua tahun.
Ia mengatakan, jika pemerintah daerah diizinkan menggelar pilkades PAW, maka pemilihan cukup dilakukan dengan keterwakilan sebanyak 70-80 pemilih per desa.
Jika tidak diizinkan, masa jabatan penjabat kepala desa tetap berlanjut sampai Pilkada.
Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya juga khawatir jika tetap dipaksakan pilkades PAW, kondisi politik pada masa Pilkada akan terpengaruh.
"Kami sudah meminta izin secara tertulis kepada Mendagri, selanjutnya menunggu persetujuan dari Mendagri, apakah boleh menggelar pilkades PAW pada masa Pilkada sekarang ini," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan, ada tiga dari 148 desa yang tidak dipimpin oleh penjabat kepala desa, yakni Desa Tanah Rekah, Desa Tirta Makmur, dan Desa Sungai Rengas.
Desa Tanah Rekah dan Desa Tirta Makmur dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, sedangkan Kepala Desa Sungai Rengas meninggal dunia.
Dari tiga desa tersebut, masyarakat di Desa Tirta Makmur dan Desa Sungai Rengas meminta pemerintah untuk mempercepat pilkades PAW, sedangkan masyarakat Desa Tanah Rekah sebaliknya tidak menginginkan pilkades PAW di desanya.
Sementara itu, katanya, sudah ada surat keputusan Mendagri yang menyatakan tidak boleh menggelar pilkades pada masa Pilkada.
Ia mengatakan, karena cakupannya PAW, pemerintah daerah masih menunggu apakah diizinkan menggelar pilkades PAW mengingat situasi politik pada masa Pilkada 2024.
Terkait dengan masa jabatan penjabat kepala desa yang lebih dari satu tahun, harus dilakukan PAW. Karena Pilkada mundur sedikit, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi dua tahun.
Ia mengatakan, jika pemerintah daerah diizinkan menggelar pilkades PAW, maka pemilihan cukup dilakukan dengan keterwakilan sebanyak 70-80 pemilih per desa.
Jika tidak diizinkan, masa jabatan penjabat kepala desa tetap berlanjut sampai Pilkada.
Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya juga khawatir jika tetap dipaksakan pilkades PAW, kondisi politik pada masa Pilkada akan terpengaruh.