"Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membacakan amanat Mendagri Tito Karnavian di Bengkulu, Senin.
Anggota DPRD juga diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas selalu diawasi oleh lembaga terkait seperti BPK dan BPKP, oleh karena itu para anggota DPRD hendaknya menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Mendagri menyebutkan DPRD memiliki tiga fungsi penting, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusun anggaran dan fungsi pengawasan.
Mendagri Tito pun meminta para anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut sebaik-baiknya.
Setiap tugas dan tindakan para anggota legislatif periode 2024-2024 tersebut hendaknya merefleksikan pemenuhan kebutuhan rakyat sesuai dengan tugas fungsi DPRD, memecahkan masalah.
"Bukan menambah, dan dalam menjalankan tugas serta mengambil keputusan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Gubernur Rohidin menyampaikan amanat Mendagri Tito Karnavian.
Begitu juga dalam fungsi penyusunan anggaran, anggota DPRD juga mengedepankan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran, sehingga alokasi benar-benar mencerminkan keutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sedangkan, fungsi pengawasan dapat digunakan anggota DPRD untuk mengawasi dan menciptakan pemerintahan daerah yang baik, dan menjadi kontrol serta keseimbangan yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.