Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyebab utama terjadinya kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakgar Umum (SPBU) KM 8 Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Senin (22/8) malam dan mengambil tindakan tegas jika menemukan ada unsur kesengajaan.
"Kami minta pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengetahui penyebab utama terjadinya kebakaran," kata Rohidin dikonfirmasi wartawan di Bengkulu, Selasa.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani, yang menyatakan jika ditemukan SPBU menjual bahan bakar minyak (BBM) ke pihak pengumpul akan diberikan sanksi tegas, berupa selisih pendapatan dari pihak SPBU harus diserahkan ke kas negara dan rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Untuk pengawasan terhadap SPBU ada pada teman-teman BPH Migas melalui Pertamina," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu menyebutkan dugaan sementara munculnya api penyebab kebakaran di SPBU KM 8 Kecamatan Gading Cempaka berasal dari pengisian mobil minibus yang memiliki tangki modifikasi.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo di lokasi kejadian menjelaskan bahwa api diduga berasal dari kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan daya tampung lebih banyak saat melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite. Sementara plat nomor mobil yang digunakan, yaitu BD 1053 AA juga palsu.
"Peristiwa terjadi pada pukul 20.00 WIB dan api muncul dari bawah kendaraan mobil minibus saat melakukan pengisian bahan bakar," kata Andi.
Menurut Andi, api pertama kali muncul ketika mobil tersebut melakukan pengisian BBM jenis pertalite, diduga ada senyawa kimia oksigen bahan bakar dan uap panas yang memicu letupan terhadap selang pompa BBM yang sedang mengisi.
Namun, untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran, imbuh kapolres, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menurunkan tim labfor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kami minta pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengetahui penyebab utama terjadinya kebakaran," kata Rohidin dikonfirmasi wartawan di Bengkulu, Selasa.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani, yang menyatakan jika ditemukan SPBU menjual bahan bakar minyak (BBM) ke pihak pengumpul akan diberikan sanksi tegas, berupa selisih pendapatan dari pihak SPBU harus diserahkan ke kas negara dan rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Untuk pengawasan terhadap SPBU ada pada teman-teman BPH Migas melalui Pertamina," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bengkulu menyebutkan dugaan sementara munculnya api penyebab kebakaran di SPBU KM 8 Kecamatan Gading Cempaka berasal dari pengisian mobil minibus yang memiliki tangki modifikasi.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo di lokasi kejadian menjelaskan bahwa api diduga berasal dari kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan daya tampung lebih banyak saat melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite. Sementara plat nomor mobil yang digunakan, yaitu BD 1053 AA juga palsu.
"Peristiwa terjadi pada pukul 20.00 WIB dan api muncul dari bawah kendaraan mobil minibus saat melakukan pengisian bahan bakar," kata Andi.
Menurut Andi, api pertama kali muncul ketika mobil tersebut melakukan pengisian BBM jenis pertalite, diduga ada senyawa kimia oksigen bahan bakar dan uap panas yang memicu letupan terhadap selang pompa BBM yang sedang mengisi.
Namun, untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran, imbuh kapolres, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menurunkan tim labfor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022