Robi Indra Warga Kelurahan Napal mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Selasa (23/08/2022) untu melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota Partai Politik (Parpol) yang tertera dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Sementara ia mengaku tidak pernah masuk dalam keanggotan partai politik dan tidak pernah menyerahkan berkas apapun kepada pengurus partai manapun.

"Ini sudah sejak tahun 2019 saat saya mau daftar sebagai Panwas Kelurahan. Hasil cek Bawaslu saya masuk dalam anggota partai polisik akhirnya gagal mendaftar anggota Panwas padahal saya tidak pernah mendafat jadi anggota partai politik," kata Robi di KPU Seluma. 

Ia menceritakan, bahwa setelah mendekati prose Pemilu ini ia kembali memeriksa nama diakun Sipol dan ia masih saja terdaftar sebagai anggota Parpol Garuda. Karena itu, ia merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke KPU Seluma.

"Saya sudah menyampaikan ke KPU agar nama saya dapat dihapus dari anggota Parpol," tambahnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan bahwa KPU Seluma hanya memfasilitasi terkait dengan koreksi dari masyarakat. Untuk selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI melalui akun Sipol. Setelah itu, nanti Parpol yang akan melakukan perbaikan data keanggotan Parpol.

"Kami di KPU Kabupaten Seluma hanya memfasilitasi saja, dari koreksi yang ada di masyarakat. Nanti akun Sipol yang meneruskan kepada Parpol yang bersangkutan. Pembenarannya, perbaikannya nanti oleh Parpol yang bersangkutan karena tidak ada kewenangan kami menggugurkan keanggotan partai. Hanya menginformasikan semoga ditindaklanjuti oleh Parpol yang dimaksud," katanya.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022