Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyesalkan banyaknya truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar padahal BBM subsidi.
Padahal, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan saat dikonfirmasi, Minggu, BBM subsidi tidak diperuntukkan untuk kendaraan pengangkut mineral dan batu bara.
"Saat ini yang terjadi di lapangan masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi," kata Nikho.
Larangan kendaraan pengangkut mineral menggunakan BBM subsidi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Sehingga, jika penggunaan tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka ketersediaan BBM subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran
Selain itu, pihaknya juga terus memastikan ketersediaan, penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak.
Lanjut Nikho, selain melakukan regulasi, pengawasan bersama juga diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dari sisi regulasi maupun dari segi pengawasan serta penegakkan hukum, kami sebagai operator tidak akan efektif jika melakukannya sendiri, saran dan perhatian berbagai pihak pun dibutuhkan dari setiap elemen masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) KM 6,5 Kota Bengkulu menghentikan sementara penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk menjaga keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Padahal, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan saat dikonfirmasi, Minggu, BBM subsidi tidak diperuntukkan untuk kendaraan pengangkut mineral dan batu bara.
"Saat ini yang terjadi di lapangan masih banyak truk pengangkut batu bara yang memaksa melakukan pengisian solar subsidi," kata Nikho.
Larangan kendaraan pengangkut mineral menggunakan BBM subsidi sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Sehingga, jika penggunaan tidak diatur besar kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun maka ketersediaan BBM subsidi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui program Subsidi Tepat, Pertamina berupaya untuk mencegah terjadinya penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran
Selain itu, pihaknya juga terus memastikan ketersediaan, penyaluran aman dan mencukupi untuk kebutuhan sektor lain seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak.
Lanjut Nikho, selain melakukan regulasi, pengawasan bersama juga diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dari sisi regulasi maupun dari segi pengawasan serta penegakkan hukum, kami sebagai operator tidak akan efektif jika melakukannya sendiri, saran dan perhatian berbagai pihak pun dibutuhkan dari setiap elemen masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) KM 6,5 Kota Bengkulu menghentikan sementara penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk menjaga keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022