Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja,  mengaku hanya menarik kaus korban saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin.

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas.

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

Selain itu, dalam sidang pledoi juga dijelaskan kalau Bagja  masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara itu, pengeroyokan Ade Armando lainnya, Al Fikri Hidayatullah, mengaku  balik melindungi korban yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu.

"Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak 'Islam bukan pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi  korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan, dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.

Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin  tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satu terdakwa penganiaya Ade Armando mengaku hanya tarik kaus

Pewarta: Walda Marison

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022