Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengintensifkan penyuluhan tentang bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada berbagai kalangan masyarakat hingga pelosok desa di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Rejang Lebong, Senin (29/8), mengatakan pentingnya penyuluhan secara intensif tersebut untuk menekan peningkatan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah setempat.
Upaya menekan kasus tersebut juga dilakukan kepolisian setempat melalui peningkatan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga meminta para orang tua memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selama Januari hingga akhir Agustus 2022, pihaknya mengungkap 41 kasus tersebut dengan total tersangka 47 orang. Sebagian besar kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cukup, sedangkan sebagian lainnya masih proses pelimpahan dari kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Ia menyebut persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah setempat sebagai mengkhawatirkan sehingga harus dilakukan pencegahan serta penanganan secara serius untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan situasi kamtibmas di daerah setempat agar tetap kondusif.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan tentang penanganan kasus terbaru peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh kepolisian setempat.
Pada Jumat (26/8), sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian di daerah itu menangkap AR (23), warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka itu, berupa dua paket sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka AR, kata dia, sabu-sabu dibeli dari temannya berinisial S di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah. Saat penggerebekan, S telah melarikan diri, namun petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, plastik klip bening, dan bong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Rejang Lebong, Senin (29/8), mengatakan pentingnya penyuluhan secara intensif tersebut untuk menekan peningkatan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah setempat.
Upaya menekan kasus tersebut juga dilakukan kepolisian setempat melalui peningkatan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ia juga meminta para orang tua memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selama Januari hingga akhir Agustus 2022, pihaknya mengungkap 41 kasus tersebut dengan total tersangka 47 orang. Sebagian besar kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cukup, sedangkan sebagian lainnya masih proses pelimpahan dari kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Ia menyebut persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah setempat sebagai mengkhawatirkan sehingga harus dilakukan pencegahan serta penanganan secara serius untuk menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan situasi kamtibmas di daerah setempat agar tetap kondusif.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan tentang penanganan kasus terbaru peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh kepolisian setempat.
Pada Jumat (26/8), sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian di daerah itu menangkap AR (23), warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka itu, berupa dua paket sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka AR, kata dia, sabu-sabu dibeli dari temannya berinisial S di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah. Saat penggerebekan, S telah melarikan diri, namun petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu, plastik klip bening, dan bong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022