Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan dan menjamin ketersediaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Senin, mengatakan bahwa konsumsi BBM mengalami peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
"Seluruh produk tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya," kata Nikho.
Untuk konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi di wilayah Sumbagsel telah angka 21 persen di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar subsidi dan untuk konsumsi produk Pertalite telah mencapai sekitar 27 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan Agustus 2022.
Kata dia, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjamin stok dalam kondisi aman dan berkomitmen penuh memastikan penyaluran seluruh jenis BBM berjalan lancar, termasuk jenis Bio Solar dan Pertalite.
Sebab saat ini ketahanan stok BBM wilayah Sumbagsel berada dikisaran 15 hari dan setiap hari ketersediaan tersebut dan proses penyaluran ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus dimonitor secara real time.
"Kami juga terus mengoptimalkan penyaluran dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi awak mobil tangki agar lebih efektif," ujarnya.
Lanjut Nikho, pemerintah melakukan pengalihan sebagian subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang kurang mampu untuk memastikan agar penggunaan subsidi tepat sasaran sehingga harga sehingga harga BBM yang selama ini disubsidi mengalami penyesuaian.
Hal tersebut sesuai dengan Kepmen ESDM No.218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menetapkan harga jual Pertalite sebesar Rp10 ribu per liter, sementara harga Solar Subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Selain itu, berdasarkan tren ICP yang masih cukup tinggi pada Agustus lalu sekitar 94.17 USD/Barel, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai 3 September.
Untuk wilayah Bengkulu Harga jual Pertamax ditetapkan Rp15.200 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 10 persen dan psnetapan harga tersebut sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus menghimbau dengan tegas agar masyarakat tetap membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan," terangnya.
Ia berharap agar masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Nikho menjelaskan ada tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui program zubsidi tepat yang saat ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat (mobil) agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
"Hingga 2 September 2022 untuk wilayah Sumbagsel, kendaraan yang telah didaftarkan mencapai 105.875 pendaftar," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Senin, mengatakan bahwa konsumsi BBM mengalami peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
"Seluruh produk tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya," kata Nikho.
Untuk konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi di wilayah Sumbagsel telah angka 21 persen di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar subsidi dan untuk konsumsi produk Pertalite telah mencapai sekitar 27 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan Agustus 2022.
Kata dia, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjamin stok dalam kondisi aman dan berkomitmen penuh memastikan penyaluran seluruh jenis BBM berjalan lancar, termasuk jenis Bio Solar dan Pertalite.
Sebab saat ini ketahanan stok BBM wilayah Sumbagsel berada dikisaran 15 hari dan setiap hari ketersediaan tersebut dan proses penyaluran ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus dimonitor secara real time.
"Kami juga terus mengoptimalkan penyaluran dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi awak mobil tangki agar lebih efektif," ujarnya.
Lanjut Nikho, pemerintah melakukan pengalihan sebagian subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang kurang mampu untuk memastikan agar penggunaan subsidi tepat sasaran sehingga harga sehingga harga BBM yang selama ini disubsidi mengalami penyesuaian.
Hal tersebut sesuai dengan Kepmen ESDM No.218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menetapkan harga jual Pertalite sebesar Rp10 ribu per liter, sementara harga Solar Subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Selain itu, berdasarkan tren ICP yang masih cukup tinggi pada Agustus lalu sekitar 94.17 USD/Barel, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai 3 September.
Untuk wilayah Bengkulu Harga jual Pertamax ditetapkan Rp15.200 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 10 persen dan psnetapan harga tersebut sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus menghimbau dengan tegas agar masyarakat tetap membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan," terangnya.
Ia berharap agar masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Nikho menjelaskan ada tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui program zubsidi tepat yang saat ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat (mobil) agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
"Hingga 2 September 2022 untuk wilayah Sumbagsel, kendaraan yang telah didaftarkan mencapai 105.875 pendaftar," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022