Bengkulu,  (Antara) - Kepolisian Daerah Bengkulu mengaku dilema jika kerap melakukan penilangan terhadap pelajar belum memiliki surat izin mengemudi yang membawa kendaraan ke sekolah.

"Ketika kami sering lakukan razia dan menilangnya, ada kekhawatiran kalau pelajar itu dan yang lainnya enggan ke sekolah. Polisi yang nanti disalahkan masyarakat," kata Wakil Direktur Lalu Linta Polda Bengkulu AKBP Raden Fery Idrawan, di Kota Bengkulu.

Pernyataan Wadirlantas Polda Bengkulu itu dikemukakan dalam Dialog Publik yang digagas PT Jasa Raharja Bengkulu dengan tema "Komitmen PRIME untuk Pelayanan Prima".

Namun demikian, lanjut dia, penertiban dan penilangan tetap dilakukan sesuai aturan manakala ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

Fery juga mengatakan, rata-rata pelajar yang belum memasuki usia untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) adalah anak dari kalangan orang tua yang berada.

"Maaf ini. Realitanya begitu. Orang tua tidak mengedukasi dengan baik," kata dia.

Ia pun menjelaskan, bersama pihak terkait seperti Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi kepada siswa-siswa untuk tidak berkendara saat ke sekolah.

Wadirlantas itu mengatakan, pernah mengamati di persimpangan lampu merah DPRD Provinsi Bengkulu selama satu jam, karena tidak adanya petugas pelanggar utama mayoritas ada roda empat.

"Roda empat itu kendaraan pribadi. Ini menunjukkan mereka adalah orang berada tetapi tidak patuh dengan aturan yang ada," ujarnya.

Menyinggung "mudahnya" mendapatkan SIM yang dilontarkan Mantan Wali Kota Bengkulu A Kanedi yang juga terpilih sebagai anggota DPD tahun ini, Fery mengatakan tes semua dilakukan kecuali praktik II yakni di jalan raya karena waktu.

A Kanedi menyarankan agar tes di jalan raya tetap dilakukan dan bisa pada hari Minggu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu Harwan Muldidarmawan mengatakan dari data yang ada di pihaknya, pada tahun 2013 korban kecelakaan lalu lintas 70,68 persen adalah laki-laki dan sisanya perempuan.

Kemudian, 58 persen kecelakaan tersebut mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan usia berkisar 15 tahun hingga 64 tahun.

Harwan menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan bersama Dirlantas Polda Bengkulu ke sekolah-sekolah bagaimana berkendara yang baik serta aturan yang semestinya.

***1***

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014