Polres Ternate, Polda Maluku Utara (Malut) segera menertibkan dan menindak tegas pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjual BBM pada berbagai titik dengan harga cukup mahal.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, di Ternate, Minggu, mengatakan pihaknya segera melakukan sosialisasi ke pengecer dan masyarakat terkait larangan penjualan BBM subsidi di tingkat pengecer terutama untuk BBM subsidi jenis pertalite yang dijual dengan harga Rp16 ribu per liter.

"Seharusnya, BBM bersubsidi jenis pertalite itu hanya bisa dijual di SPBU, tidak boleh di eceran lagi. Nanti kami sosialisasikan kembali ke masyarakat," kata Kapolres.

Seperti diketahui, pada kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu, harga pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, harga solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, harga pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Dia menyebut, pengecer BBM di Kota Ternate dilarang menjual BBM jenis pertalite. Jika kedapatan ada pengecer yang masih menjual BBM jenis pertalite, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

"Ini karena BBM jenis pertalite merupakan BBM bersubsidi yang dijual dengan harga tinggi di tingkat pengecer usai pemerintah menaikkan harga BBM. Begitu juga distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat masih terbilang belum tepat sasaran," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres segera menertibkan pengecer BBM bersubsidi

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022