Pejabat Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan daerah itu saat ini tengah melakukan pendataan aset tanah milik pemerintah berupa lokasi wisata dan lahan perkebunan.

"Kami bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah melakukan pengukuran tanah milik Pemkab Rejang Lebong di kawasan Danau Mas Harun Bastari atau DMHB yang berada di Kecamatan Selupu Rejang dengan luasan mencapai 26 hektare," kata Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, aset tanah di kawasan DMHB tersebut telah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan guna menghindari terjadinya sengketa lahan sebelum diusulkan untuk penerbitan sertifikatnya.

"Lahan di kawasan DMHB ini merupakan aset milik daerah, alhamdulillah tidak ada sengketa, cuma ada satu sertifikat lahan milik warga berada di tengah kawasan DMHB sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu supaya luasan lahannya utuh," katanya.

Selain tengah mengurus penerbitan sertifikat lokasi wisata DMHB, pihaknya juga telah meninjau lahan milik Pemkab Rejang Lebong yang ada di lokasi perkebunan Agro Tea Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu seluas 180 hektare yang dibebaskan pada 2006-2007 lalu.

"Untuk di lokasi Agro Tea ini lahan yang sudah kami ukur seluas 120 hektare, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan BPN Rejang Lebong untuk mengetahui apakah lahannya sudah diterbitkan sertifikat atau belum," tambah dia.

Diharapkan proses pendataan yang mereka laksanakan itu nantinya bisa berjalan dengan baik sehingga nantinya pendataan aset milik negara yang mereka lakukan sesuai dengan arahan KPK kepada daerah itu belum lama ini, demikian Dodi Isgianto.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022