BPOM Kabupaten Rejang Lebong yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengimbau konsumen di wilayah itu teliti sebelum membeli barang dengan melakukan cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.

"Masyarakat dalam tiga kabupaten diimbau untuk meningkatkan kesadaran dengan memilih suatu produk dengan melakukan cek KLIK yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa," kata Kepala Loka POM Rejang Lebong Sasra di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan pentingnya masyarakat melakukan pemeriksaan barang sebelum dibeli tersebut agar tidak merugi serta terhindar dari penyakit akibat mengonsumsi makanan dan minuman atau menggunakan kosmetik.

Pihaknya bersama dengan petugas Dinas Kesehatan, Disperindag, pihak kepolisian dari tiga kabupaten pada Agustus lalu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan distributor kosmetik di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, serta Kabupaten Lebong, di mana dari pemeriksaan ini ditemukan ratusan jenis produk ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

Menurut dia, temuan produk kosmetik ini karena tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa dengan jenis produk perawatan kulit berupa krim wajah, perias wajah, bibir dan mata.

Produk kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang mereka temukan ini kemudian dilakukan penyitaan guna dimusnahkan karena bisa membahayakan bagi penggunanya seperti menyebabkan alergi, iritasi muka, menimbulkan bintik-bintik merah.

Adapun bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini di antaranya merkuri, hindrokuinon, asam retinoat, kemudian ada pewarna yang dilarang seperti metanil yellow serta bahan lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022