Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru/New Zealand yang terlibat kasus Narkotika di Denpasar, Bali.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigadir Jenderal Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Kamis menyatakan penangkapan terhadap WNA berinisial MP (42) asal New Zealand tersebut terjadi pada 30 Agustus 2022 berdasarkan informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madia Pabean Ngurah Rai.
 
"Kejadiannya pada tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 dengan barang bukti kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto, Ketamin seberat 1,74 gram netto," kata dia.
 
Pelaku MP ditangkap di halaman parkir ruko lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung setelah sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengiriman barang narkotika melalui jasa pengiriman dari luar negeri.
 
Gde Sugianyar menjelaskan MP terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di daerah Seminyak, Canggu dan Pererenan dengan tiga WNA lain yang telah ditangkap yakni PED (35) seorang bandar yang juga berprofesi sebagai koki asal Brasil, dua orang pengedar yakni seorang staf administrasi asal Inggris dengan inisial CHR (29) dan investor asal Meksiko berinisial JO (39).
 
Ketua BNNP Bali mensinyalir bahwa setelah beberapa saat terjadi kelangkaan kokain akibat penangkapan tiga tersangka terdahulu, MP mencoba mengirim atau memasok lagi barang-barang haram tersebut melalui perusahaan jasa titipan atau kantor pos karena permintaan dari para pelanggan yang ada di daerah Bali.
 
Belum diketahui apakah peredaran kokain tersebut melibatkan jaringan lainnya karena kasus tersebut masih ditangani oleh BNNP Bali dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
 
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022