Rejanglebong (Antara) - Pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah oleh anggota dewan setempat selesai 10 Juli 2014.

"Targetnya tanggal 10 Juli 2014 nanti lima raperda tersebut sudah bisa disahkan dewan menjadi perda. Pengesahan lima produk hukum ini nantinya akan menjadi produk terakhir dewan masa jabatan 2009-2014, karena terhitung tanggal 24 Agustus 2014 sudah diisi oleh anggota dewan baru," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong Marwan Ampera di Rejanglebong, Rabu.

Lima raperda yang diajukan pihak eksekutif di daerah itu kata dia, meliputi raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kemudian raperda perubahan ke tiga atas Perda No.3/2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Rejanglebong. Raperda perubahan atas Perda No.2/2011 tentang retribusi pelayanan pasar, selanjutnya raperda perubahan atas Perda No.3/2011 tentang retribusi izin gangguan, dan terakhir raperda perubahan atas Perda No.30/2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Pembahasan raperda yang diajukan oleh Pemkab Rejanglebong ke pihak dewan setempat dilakukan sejak 18 Juni sampai 7 Juli 2014, dimana pembahasannya dilakukan 30 anggota dewan yang dibagi pada tiga panitia khusus (pansus) dengan metode pembahasan antara dewan dengan mitra kerja dan melalui referensi kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Tanah Air.

Referensi atau rujukan sejumlah daerah ini tambah dia, dilakukan pihak DPRD Rejanglebong pada 19-22 Juni lalu dengan mengunjungi beberapa daerah diantaranya Pansus I berkunjung ke Pemkot Denpasar, Bali. Kemudian Pansus II ke Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Jogyakarta dan Pansus III ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Rejanglebong Adnan menyebutkan pembahasan lima raperda yang diajukan pihak eksekutif ke dewan masa bhakti 2009-2014 di daerah itu optimis akan selesai tepat waktu.

"Kami optimistis tanggal 10 Juli 2014 nanti kelima raperda ini akan disahkan menjadi perda, sedangkan empat perda lainnya yang akan diusulkan Pemkab Rejanglebong tentunya akan dibahas oleh anggota dewan masa bhakti 2014-2019 karena waktunya tinggal sebulan lagi sehingga tidak bisa dilakukan oleh dewan masa bhakti sebelumnya, selain membutuhkan pembahasan juga harus ada kajian teknisnya," ujar dia.***1*** 

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014