Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase mengatakan bahwa oknum polisi di Polres Rote Ndao yang diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," katanya saat ditemui disela-sela penyambutan kedatangan Kapolda NTT yang baru Irjen Pol. Johanis Asadoma di Mako Polda NTT, Kamis siang.

Dia mengatakan bahwa sejumlah saat sudah diperiksa yakni pelapor yang juga menjadi korban penipuan bernama Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao.

Dia mengatakan bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan. "Saat ini kasusnya sedang berproses," ucap dia.

Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.

Dominicus mengatakan bahwa akan terus mengungkap kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor, tetapi lulus.

Dia menambahkan bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena iming-iming yang dijanjikan bisa terpenuhi.

"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tambah dia.

Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021. Padahal sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.

Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. Kini orang tua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp4 juta.

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022