Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera mengeksekusi terpidana korupsi Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin M Najamudin sebab putusan hukumnya sudah inkrah.

"Tidak ada alasan menunda ekskusi Agusrin sebab putusannya sudah inkrah, jadi kami mendesak kejaksaan agar segera menahan yang bersangkutan," kata Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu Romidi Karnawan di Bengkulu.

Ia mengatakan desakan terhadap para penegak hukum untuk mengeksekusi Agusrin akan dilakukan mahasiswa dalam aksi long march yang digelar Kamis (5/4).

Menurutnya, aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut akan mendesak Kejati agar segera mengeksekusi Agusrin sebab proses eksekusinya sudah tertunda hingga dua kali.

"Kami juga meminta agar ekskusi tetap dilakukan di Bengkulu, sebab itu adalah sanksi moral kepada Agusrin yang sudah mengkhianati masyarakat Bengkulu," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu menunda eksekusi kedua Agusrin Najamudin yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.

Penundaan tersebut karena adanya surat permohonan penundaan eksekusi yang disampaikan Agusrin kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kami mendapat surat permohonan penundaan eksekusi tertanggal 31 Maret 2012 dan wajar jika surat itu direspon," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto.

Ia mengatakan, dalam surat permohonan tersebut, Agusrin meminta penundaan eksekusi selama 10 hari dan juga memohon pelaksanaan eksekusi dilangsungkan di Jakarta dengan alasan keamanan.

"Kami akan merespon surat ini dan segera berkoordinasi dengan Kajati, lalu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Apa pun keputusan dari Kejaksaan Agung tentang permohonan penundaan itu kata dia akan dilaksanakan oleh Kejari.

Sebelumnya majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar.

Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.(rni)

Pewarta:

Editor : Usmin


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012