Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang peninjauan kembali terhadap Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Mariono Najamudin pada 10 April 2012.
    
" Kami mendapatkan  surat pemanggilan  kepada terpidana Agusrin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebagai termohon untuk mengikuti persidangan PK pada tanggal 10 April," kata Panitera Muda Tindak Pidana Pengadilan Negeri Fachrundin, Kamis.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri(PN) Bengkulu di minta bantuannya oleh PN Jakarta Pusat untuk menyampaikan dan pemberitahuan agar bisa memenuhi jadwal sidang pada hari yang telah di tentukan.

Pemberitahuan akan di tujukan ke alamat jalan Indra caya Rt 4
Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara, kota Bengkulu,sedangkan pemberitahuan ke Kejari Bengkulu juga akan kita sampaikan ke alamat kantor Kejari.

Sidang tersebut dilakukan untuk mencari keadilan serta mendengarkan sejumlah bukti baru yang selama ini belum terungkap saat persidangan pertama dilakukan terhadap terpidana.

Dengan demikian pihak PN Jakarta Pusatlah bisa memutuskan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Agusrin pantas atau tidak untuk di lanjutkan ke Mahkamah Agung nantinya.(man)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012