Keempat terdakwa tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.
"Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk uang pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan," kata JPU Kejari Kaur Bobby Muhamad Ali Akbar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu.
Selain menuntut hukuman selama 1,4 tahu penjara, keempat terdakwa juga diberikan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, yang memberatkan mereka adalah keempat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi kasus tersebut dan perannya berbeda-beda seperti dia kepala puskesmas memenuhi permintaan terdakwa kepala dan sekretaris dinkes dengan pemotongan 2 persen.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Darmawansya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Kaur.
"Kami akan siapkan nota pembelaannya. Kami akan buka semua di nota pembelaan," kata salah seorang PH terdakwa Darmawansya, Sopian Siregar.
PH terdakwa Gusdiarjo, Jecky Haryanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan peran dari terdakwa berbeda-beda dan juga pertanggungjawaban yang harusnya juga berbeda.
"Namun, para terdakwa ini dituntut sama. Kami merasa seharusnya klien kami ini dituntut lebih ringan daripada terdakwa lain," katanya.