Kupang (Antara) - Pengamat politik dan hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan berpendapat lembaga survei yang melakukan pembohongan publik dapat diproses secara hukum.

"Hanya saja, proses hukum dapat dilakukan jika lembaga survei tersebut melakukan manipulasi data dalam kegiatan survei," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Selasa, terkait kemungkinan lembaga-lembaga survei yang melakukan pembohongan publik saat melakukan penghitungan cepat hasil pilpres 9 Juli 2014 di proses secara hukum.

"Tergantung pada pertanggungjawaban metodologi survei. Kalau kesalahan metodologi tidak bisa diproses secara hukum, tetapi kalau ada manipulasi data dalam aktivitas survei pada 9 Juli 2014, maka harus di proses secara hukum," katanya.

Menurut dia, memang harus ada langkah penegakakan hukum dalam kasus ini agar ke depan lembaga-lembaga survei dapat bekerja secara profesional dan bukan untuk mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu.

Apalagi, tindakan lembaga-lembaga survei itu dapat berakibat pada gangguan keamanan dan ketertiban nasional, serta mengancam keutuhan negara dan bangsa ini, kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.

Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Kadir Makarim mengatakan perlu ada tindakan tegas terhadap lembaga survei yang diketahui melakukan pembohongan publik.

Tindakan tegas ini penting dilakukan karena penyajian hasil survei asal bapak senang (ABS) dapat berakibat fatal bagi keutuhan bangsa dan negara, kata Abdul Kadir Makarim.

"MUI NTT perlu menegaskan bahwa, bagi lembaga survey yang menyajikan informasi ABS perlu ditindak. Minimal mencabut ijin untuk tidak melakukan survey lagi karena sudah melakukan pembohongan publik yang dapat berakibat fatal bagi keutuhan bangsa dan negara ini," katanya.

Bahkan kalau perlu, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam lembaga survei itu diajukan ke pihak penegak hukum untuk di proses secara hukum, katanya.

Johahens Tuba Helan menambahkan, ke depan, perlu dipikirkan agar dalam revisi undang-undang pilkada maupun pilpres, ada pasal yang mengatur tentang lembaga-lembaga survei. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014