Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa   memusnahkan semua barang bukti kejahatan dalam kasus Narkoba yang telah ditangani oleh instansi tersebut tahun 2014.

"Pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-54," kata kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Azhari, di Mukomuko, Selasa.

Pemusnahan BB narkoba itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri setempat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda, Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, Kepala Dinas Kesehatan setempat Noviar Zen melalui Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Khairul Saleh.

Azhari menyebutkan, sebanyak delapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum daerah itu sejak tahun 2013 sebanyak lima kasus, sisanya terjadi tahun 2014.

Menurut dia, beberapa kasus tersebut sudah putus di Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, yang lain masih menunggu kepastian keputusan dari persidangan.

Ia menjelaskan, pemusnahan BB narkoba ini bertujuan agar barang tersebut tidak terlalu lama tersimpan dan disalahgunakan.

Menurut dia, selain itu pemusnahan itu telah sesuai dengan prosedur hukum karena mayoritas kasus tersebut telah putus di Pengadilan Negeri.   

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mukomuko, Elpin Arjuna, menyebutkan sebanyak 10 ons narkoba jenis ganja yang dimusnahkan dan 10 gram sabu-sabu.

Selain itu, kata dia, berbagai peralatan isap yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan kejahatannya.

Ia menerangkan, sebanyak sembilan orang terpidana dalam kasus ini yang sudah berkekuatan hukum tetap. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014