Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu tahun 2023 kembali mengusulkan program bantuan hukum untuk warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha tata usaha negara.

"Kami mengusulkan anggaran bantuan hukum Rp40 juta bagi warga miskin, kemungkinan jumlahnya yang masih sama atau bertambah dan berkurang dibandingkan tahun ini," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko M Arpi di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha tata usaha negara.

Dengan anggaran sebesar itu, katanya, pemerintah setempat tahun ini memberikan bantuan hukum kepada tiga warga yang terjerat berbagai kasus berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha tata usaha negara.

"Ada tiga warga miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum, tiga warga ini terjerat yakni satu kasus perceraian dan dua kasus pidana umum selanjutnya pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga ini mulai dari awal hingga ada keputusan hukum tetap kasusnya," ujarnya.

Dalam menjalankan program ini, katanya, pihaknya meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk mendampingi warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha tata usaha negara.

Pemerintah daerah meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri setempat karena mereka punya data warga miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Kemudian Pengadilan Negeri setempat memberikan data warga setempat yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah setempat. Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada warga miskin yang memenuhi syarat atau telah melengkapi surat keterangan miskin dari desa.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022