Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Joko Widodo (Jokowi) mulai hari ini kembali bertugas sebagai gubernur setelah masa cutinya berakhir saat penetapan pemenang pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hari ini juga sudah harus kembali. Sekarang kan masih gubernur beliau," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Hal ini berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Izin, ayat 4, status nonaktif jabatan kepala daerah yang menjadi calon presiden sampai dengan KPU menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebelum dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2014 nanti.

Pengunduran diri tersebut diproses di DPRD. Sebelum pengunduran dirinya disetujui DPRD, Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu Jokowi menjadi Gubernur Jakarta non aktif sejak sehari seusai ditetapkan KPU sebagai pasangan calon presiden sesuai dengan mekanisme PP Nomor 29/2009.

Jokowi-Jusuf Kalla ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 pada Selasa, 22 Juli 2014, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Jokowi-JK menang dengan perolehan suara 70,9 juta lebih (53,15 persen) dibandingkan Prabowo-Hatta 62,5 juta lebih (46,85 persen).***1*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014