Kupang (Antara) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga SH.MHum berpendapat langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya pintu bagi Prabowo-Hatta untuk menggugat hasil Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

"Jika pintu hukum ini tidak digunakan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa maka tudingan soal kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara sistematis dan masif, hanyalah sebuah basa-basi politik yang tidak memiliki kekuatan hukum," katanya di Kupang, Rabu.

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang mengemukakan pandangannya tersebut terkait pengunduran diri Capres/Cawapres Prabowo-Hatta dari proses penghitungan suara Pilpres yang dilakukan KPU menjelang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2014-2019, Selasa (22/7).

Pira Bunga mengatakan proses pengunduran diri yang dilakukan Prabowo-Hatta sama sekali tidak mempengaruhi hasil pleno KPU yang telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Jika pasangan Prabowo-Hatta memandang dan memiliki bukti tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara, maka bukti-bukti tersebut bisa dapat dibawa ke MK untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Ia menambahkan langkah hukum ke MK itulah yang bisa dilakukan oleh pasangan Prabowo-Hatta dalam menggugat KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden.

"Inilah hak konstitusi yang dimiliki pasangan capres-cawapres tersebut untuk menggugat KPU ke MK," kata Pira Bunga dan menambahkan pasangan Prabowo-Hatta harus mampu menunjukkan selisih suara sebagai salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh KPU.

Keputusan Prabowo-Hatta menarik diri dari proses penghitungan suara yang dilakukan KPU dilandasi beberapa hal antara lain, proses pelaksanaan Pilpres oleh KPU dinilai bermasalah, tidak demokratis, bertentangan dengan UUD 1945, karena banyak aturan main yang dibuat namun dilanggar sendiri oleh KPU.

Selain itu rekomendasi Bawaslu terhadap berbagai kelalaian dan penyimpangan juga diabaikan oleh KPU, ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan penyelenggara dan pihak asing.

KPU dinilai selalu mengalihkan masalah ke MK seolah-olah keberatan tim Prabowo-Hatta merupakan bagian sengketa yang harus diselesaikan di MK, serta terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pemilu.

"Silakan dibuktikan di MK. Kalau Prabowo-Hatta bisa membuktikan bahwa telah terjadi  kecurangan terstruktur, sistematik dan masif pada pemilu, maka MK pasti akan memerintahkan untuk melakukan pemilu ulang pada daerah-daerah yang dianggap bermasalah, dan berpeluang memenangkan Prabowo-Hatta," katanya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014