Mukomuko,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belajar tentang kiat kiat menerapkan dan mengumpulkan zakat mal atau zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil di Kabupaten Rejanglebong.

"Zakat mal dari pegawai negeri sipil (PNS) berhasil diterapkan di Kabupaten Rejanglebong. Kita ke sana belajar kiat kiatnya," kata Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Ansori, saat ditanya tujuan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Rejanglebong, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, penerapan zakat mal terhadap setiap PNS yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di Kabupaten Rejanglebong termasuk yang paling berhasil di Provinsi Bengkulu.

Ia menyebutkan, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2014 sebesar Rp1 miliar zakat mal yang telah dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di Rejanglebong.

Untuk itu, kata dia, ia mengatakan, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh mengenai kiat kiat mengumpulkan zakat dari setia PNS pemerintah kabupaten tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa BAZ di sana yang memerintahkan PNS bayar zakat mal. Meskipun gaji PNS tidak boleh dipotong, namun kesadaran PNS sendiri yang membayarkan zakat malnya.

"Dari zakat tersebut, BAZ di sana setiap bulannya membantu sebanyak 80 orang fakir miskin," ujarnya.

Menurut dia, betapa bermanfaatnya zakat mal dari PNS tersebut bagi fakir miskin, dan kiat seperti di Rejanglebong itu bertujuan jangan sampai aparatur terlena dengan hartanya.

Terkait besaran zakat mal yang dibayarkan setiap PNS di sana, kata dia, disesuaikan dengan golongannya, yakni golongan dua sebesar Rp20.000 per orang, golongan III sebesar Rp30.000/orang, dan golongan IV sebesar Rp40.000 per orang.

Menurut dia, besaran zakat mal yang dibayarkan oleh setiap PNS di sana berdasarkan golongan tersebut belum memenuhi sesuai dengan ketentuan Agama Islam sebesar 2,5 persen dari total penghasilan PNS.

"Zakat mal yang dibayar oleh PNS itu baru sekitar 40 persen dari ketentuan pembayaran zakat mal sebesar 2,5 persen. Namun sisa 60 persen yang belum mereka setorkan itu untuk mereka berikan dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah di lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya lagi.

Dikatakannya, di Rejanglebong sudah ada payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang zakat namun tidak berupa paksaan tetapi lebih kepada imbauan.

"Semuanya tetap kembali kepada masing-masing PNS. Dan di Mukomuko akan kita buatkan perda dan kiat di Rejanglebong tersebut akan kami terapkan di Mukomuko," ujarnya lagi.***3***


Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014