Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Serikat pekerja sektor perkebunan Provinsi Bengkulu, mengusulakn agar pemerintah menaikkan upah minimum dari Rp930.000 menjadi Rp1.069.500, meski kenaikan harga
bahan bakar minyak dibatalkan.

"Usulan tersebut kami sampaikan kepada Pemprov Bengkulu karena faktanya saat ini harga bahan pokok telah melambung naik," kata Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Provinsi Bengkulu Feriyadi, Jumat.

Ia mengatakan, meski harga BBM batal dinaikan pemerintah, namun harga bahan pokok sudah tidak terkendali, sehingga upah minimum yang diterima buruh saat ini tidak mencukupi.

Melihat kondisi kenaikan seluruh bahan pokok sekarang ini, sudah selayaknya pemerintah menaikkan upah untuk buruh perkebunan karena penghasilan saat ini suh tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga.

Sementara penghasilan sektor perkebunan di Bengkulu saat ini menjadi primadona utama menyumbang pajak dan pendapatan daerah karena harga produksi perkebunan juga sudah naik.

"Usulan kenaikan upah tersebut kami sampaikan kepada asisten I Pemprov Bengkulu dan bidang kesejahteraan rakyat beberapa waktu lalu, katanya.

Pihak Pemprov Bengkulu berjanji minta waktu beberapa pekan ke depan untuk memfasilitasi pertemuan dengan serikat pekerja dan pihak berkompeten lainnya," tamabahnya.(man)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012