Mukomuko,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi teguran terhadap penyedia hiburan rakyat di objek wisata di daerah itu yang tidak mengantongi izin lokasi dari instansi terkait.

"Kalau bisa ditegur dan kita berhentikan aktivitasnya," kata Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Sapuan, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, sampai sekarang ada empat lokasi objek wisata di daerah itu yang telah minta izin dan mengambil rekomendasi mengadakan hiburan rakyat.

Ia menyebutkan, empat objek wisata itu, yakni Pantai Pandan Wangi (PW), Pantai Batu Badoro, Pantai Indah Desa Pasar Bantal, dan Pantai Desa Air Rami.

"Selain empat objek wisata itu, tidak ada lagi pengelola objek wisata yang minta izin lokasi mengadakan hiburan rakyat," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, meskipun penyedia hiburan rakyat telah mengantongi izin keramaian dari Polres setempat, tetap harus ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh instansi itu.

Untuk itu, lanjutnya, saat H+2 lebaran, petugas dari instansi akan melakukan monitoring untuk memastikan ada atai tidaknya hiburan rakyat di objek wisata yang belum mengantongi izin.

"Pas pada pelaksanaannya kita monitoring, sekitar H+2 sampai H+4 lebaran, kalau ditemukan, jelas aktivitasnya melanggar aturan," ujarnya.

Ia menerangkan, di daerah itu terdiri dari sekian banyak objek wisata, yakni Danau Nibung, Pantai Pandan Wangi, abrasi Air Punggur, Pantai Pasir Putih, Pantai Teluk Bakung, taman wisata alam (TWA) Desa Air Hitam.

Kemudian, lanjutnya, penangkaran penyu di Desa Retak Ilir, Pantai Indah Air Buluh, Pantai Air Rami, bendungan Air Manjuto, Danau Lebar, Air Tterjun Desa Talang Buai, Air Terju Layang, Air Terjun Mandi Angin, dan Air Panas Bidadari.***1***
















Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014