Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 demi menjaga kenyamanan umat muslim di daerah itu dalam menunaikan ibadah puasa.
"Selama bulan Ramadhan ini kami minta pemilik usaha hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi dulu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Herman Sahrial, Jumat.
Kendati demikian pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan ini, khususnya yang berada di sekitar kawasan pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Herman menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu untuk menertibkan tempat hiburan malam masih beroperasi tersebut, mengingat kawasan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga meminta pemilik tempat hiburan malam mencopot sementara baliho promosi yang memajang foto perempuan berpakaian seksi yang masih terpasang di depan tempat usaha.
Menurutnya keberadaan baliho itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama bagi yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
"Kami berikan waktu selama dua hari agar mereka menurunkan sendiri baliho itu. Jika dalam waktu yang ditetapkan belum juga dilakukan maka kami yang akan menertibkan," ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales menekankan kepada pihak Satpol PP agar segera melakukan penertiban terhadap baliho tak senonoh tersebut karena dapat menggangu dan mengurangi kekhusyukan ibadah puasa.
Menurutnya, Satpol PP tidak boleh lambat menyelesaikan persoalan ini karena alasan harus melakukan koordinasi terkait kewenangan penertiban.
Satpol PP juga diminta tegas terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha ke pemerintah daerah.
"Jika memang menyangkut kewenangan Kota Bengkulu, Satpol PP Provinsi ambil ahli, yang jelas jangan lambat menyelesaikan persoalan ini. Ambil tindakan tegas karena ini sangat mengganggu kenyamanan," ucap Suimi.
Pemprov Bengkulu larang tempat hiburan malam buka selama Ramadhan
Sabtu, 17 April 2021 0:38 WIB 1217