Kepolisian Resor (Polres) Manokwari Papua Barat menetapkan 33 orang tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di kampung Wasirawi distrik Masni kabupaten Manokwari, Papua Barat.
 
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menyatakan penetapan 33 tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara tim penyidik Reskrim Polres Manokwari.
 
"Setelah gelar penetapan tersangka, 33 orang pekerja tambang emas ilegal ditahan selama 20 hari di Sel Polres Manokwari untuk kebutuhan penyidikan," ujar Kapolres Herman Gultom dalam konferensi pers di markas Polres Manokwari, Senin.

Baca juga: Eks Kabareskrim: Kasus video Ismail Bolong harus diusut secara pidana

Baca juga: Tindak lanjuti video Ismail Bolong, KPK cari informasi soal dugaan korupsi tambang ilegal di Kaltim
 
Ia menjelaskan bahwa dari total 46 orang yang diamankan, 33 ditetapkan tersangka sementara 13 lainnya sudah dipulangkan karena hanya berperan sebagai juru masak.
 
"Sebanyak 33 tersangka ini bukan warga Manokwari, mereka didatangkan dari luar oleh oknum pemodal untuk bekerja sebagai ketua grup, operator ekskavator, pendulang dan penjaga kas (penyaring emas)," tutur Kapolres.
 
Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan diketahui bahwa 33 tersangka bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat.
 
Meski demikian, Kapolres mengakui bahwa Polisi sudah mengantongi identitas dari para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi Polisi di kawasan penambangan emas ilegal di kawasan Masni Manokwari tersebut.
 
"Kasus ini masih terus dikembangkan, karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitas nya, dan dipastikan tertangkap dalam waktu dekat," ucap Kapolres.
 
Dalam operasi penambangan emas ilegal kali ini, Polisi tidak mendapatkan barang bukti emas, namun sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan yang diamankan sebagai barang bukti yakni ekskavator, alkon, selang, dompeng, dan genset.
 
"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Herman Gultom.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022