Bengkulu,  (Antara) - Sebanyak 327 dari 709 narapidana serta tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Malabero, Kota Bengkulu, memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan, Minggu.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2014. "Empat orang di antaranya langsung bebas," kata Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede di Bengkulu.

Sementara itu, sebanyak 292 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan.

"Sedangkan 32 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai persetujuan Kementerian Hukum dan HAM RI, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," kata dia.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu mengungkapkan empat warga binaan yang langsung bebas yakni narapidana yang tersangkut kasus hukum pidana umum.

"Mereka tersangkut kasus hukum dengan masa tahanan satu tahun penjara," kata FA Widyo Putranto.

Di sisi lain dia menjelaskan, jumlah tahanan di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu yakni 243 orang sedangkan narapidana berjumlah 463 orang.

"Sementara kapasitas lapas ini hanya 250 orang. Tadi Kakanwil menyampaikan harapan agar lapas baru di Kota Bengkulu segera bisa diwujudkan, harapan kami juga sama," kata dia.

Lembaga permasyarakatan baru untuk Kota Bengkulu sedang dalam tahap pembangunan, diharapkan pada akhir 2014 sudah bisa diresmikan, dan pada 2015, lapas yang berada di Kelurahan Bentiring, kota itu, dapat dioperasikan.***1***



Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014