Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Banyuasin, dan Kota Lubuk Linggau, sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM bersubsidi, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Selasa.
Baca juga: Pertamina dukung Polresta Palembang ungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel laksanakan Management Walkthrough jaga keandalan
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan Polri saat ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat.
"Kami berharap masyarakat turut mendukung langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat," ungkap Nikho.
Pertamina mencatat, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada bulan November 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan sekitar 1.843 KL per hari. Sedangkan untuk produk Pertalite mencapai 2.259 KL per hari.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Banyuasin, dan Kota Lubuk Linggau, sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM bersubsidi, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Selasa.
Baca juga: Pertamina dukung Polresta Palembang ungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel laksanakan Management Walkthrough jaga keandalan
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan Polri saat ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat.
"Kami berharap masyarakat turut mendukung langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat," ungkap Nikho.
Pertamina mencatat, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada bulan November 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan sekitar 1.843 KL per hari. Sedangkan untuk produk Pertalite mencapai 2.259 KL per hari.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022