Jakarta (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan peluang kerja sektor formal bagi tenaga kerja Indonesia sangat terbuka di Korea Selatan.

"Namun untuk mengisi lowongan itu harus dengan persiapan yang matang karena harus bersaing dengan pekerja dari negara lain," kata Muhaimin seusai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Korea untuk Indonesia Taiyoung Cho di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan itu, Muhaimin mengatakan Pemerintah Indonesia meminta peluang kerja yang lebih besar  di Korea Selatan bagi TKI formal 

Selain itu, Pemerintah Korea diminta untuk meningkatkan aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI yang bekerja di sana.

Sementara itu, persiapan matang dibutuhkan oleh para TKI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan antara lain memiliki dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya yang baik.

Negara-negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam jasa penempatan tenaga kerja luar negeri antara lain Vietnam, Filipina, Thailand, Mongolia, Sri Lanka, Tiongkok, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Bangladesh dan Timor Leste.

Menurut data, penempatan TKI ke Korea Selatan bulan Januari hingga 10 September 2013 berjumlah 6.084 orang dengan rincian pria5.887 orang dan Wanita 197 orang. 

Secara keseluruhan TKI yang berada di Korsel sekitar 24.000Â Â termasuk ABK.

Sedangkan peluang kerja di Korea Selatan terdiri dari sektor manufaktur, pertanian, perikanan serta sektor konstruksi dan jasa. 

Muhaimin optimistis dapat terus meningkatkan jumlah TKI formal ke Korea Selatan. TKI disebutnya mendapatkan prioritas kerja dari perusahaan-perusahan dan masyarakat Korea karena rajin, disiplin dan cepat belajar juga terkenal ramah.

"Peluang kerja sebagai TKI formal ini harus segera ditindaklanjuti dan disiapkan. Informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Menakertrans  menegaskan agar calon TKI yang ingin bekerja ke Korea Selatan harus mengikuti prosedur dan persyaratan kerja yang telah ditentukan pemerintah.


"Ikuti prosedur penempatan kerja ke Korea secara legal dan sesuai prosedur. Jangan tergiur dengan bujuk rayu dan modus penipuan yang bisa merugikan TKI. Jangan perrnah mau bekerja sebagai TKI ilegal di luar negeri yang sangat membahayakan," pesan Muhaimin. 

Hubungan kerja sama ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sejak tahun 1994 melalui Industrial Training Program dan sejak Agustus 2004 berdasarkan nita kesepahaman kedua pemerintah.

Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan dilaksanakan melalui skema EPS dengan pola penempatan G to G. 

Kesepakatan tersebut terus diperbaharui dan terakhir telah ditandatangani secara sirkuler oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan pada tanggal 12 Juli 2013 dan berlaku dua tahun. 

"Melalui skema EPS, TKI yang bekerja di Kore Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Korea Selatan," kata Muhaimin. 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014