Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan sejauh ini sudah ada dua perusahaan besar batu bara di Jambi yang menggunakan transportasi Sungai Batang Hari dalam proses pengangkutan batu bara dengan menggunakan kapal tongkang dan tagboad penariknya.
"Kenapa dua perusahaan ini bisa tapi yang lain tidak bisa, tinggal beralih dari angkutan transportasi darat ke jalur sungai, itu saja sebenarnya yang menjadi masalah dan pemerintah provinsi berharap perusahaan lain juga ikut melakukan hal serupa," kata Al Haris di Jambi Jumat.
Ketika disinggung mengenai jalur perairan yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi, Gubernur menyebutkan dalam kondisi mendesak dirinya bisa membuat diskresi .
"Saya kira dalam kondisi mendesak seperti ini selaku Gubernur dan juga wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya perlu gunakan diskresi saya," kata Al Haris.
Ditegaskan bahwa diskresi tersebut diperbolehkan ketika daerah mendesak dan butuh kepastian hukum, tidak ada undang-undang yang mengatur dan silahkan saja angkut batubara lewat sungai.
Sebelumnya angkutan batu bara menjadi masalah karena melalui jalur transportasi darat yang menimbulkan kemacetan parah di jalan lintas Sumatera dan sudah beberapa kali pemerintah dan kepolisian menutup jalur transportasi tersebut atau melarang beroperasinya truk pengangkut batu bara.
Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala BPJN IV Jambi Christ mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berada di lokasi perbaikan jalan bersama Ditlantas Polda Jambi dan pihaknya turut dibantu dana dari pusat dalam membangun jalan yang merupakan jalan dengan kondisi paling rusak sehingga perlu perbaikan sekitar 1,2 KM.
Sementara laporan dari para sopir umum yang melintasi jalan lintas provinsi itu mengatakan meskipun jalannya sudah diperbaiki namun kemacetan tetap juga terjadi karena jumlah mobil truk angkutan nya sudah cukup banyak sedangkan daya tampung jalan tidak sesuai sehingga tetap menimbulkan kemacetan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perusahaan batu bara di Jambi mulai gunakan transportasi sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kenapa dua perusahaan ini bisa tapi yang lain tidak bisa, tinggal beralih dari angkutan transportasi darat ke jalur sungai, itu saja sebenarnya yang menjadi masalah dan pemerintah provinsi berharap perusahaan lain juga ikut melakukan hal serupa," kata Al Haris di Jambi Jumat.
Ketika disinggung mengenai jalur perairan yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi, Gubernur menyebutkan dalam kondisi mendesak dirinya bisa membuat diskresi .
"Saya kira dalam kondisi mendesak seperti ini selaku Gubernur dan juga wakil Pemerintah Pusat di daerah, saya perlu gunakan diskresi saya," kata Al Haris.
Ditegaskan bahwa diskresi tersebut diperbolehkan ketika daerah mendesak dan butuh kepastian hukum, tidak ada undang-undang yang mengatur dan silahkan saja angkut batubara lewat sungai.
Sebelumnya angkutan batu bara menjadi masalah karena melalui jalur transportasi darat yang menimbulkan kemacetan parah di jalan lintas Sumatera dan sudah beberapa kali pemerintah dan kepolisian menutup jalur transportasi tersebut atau melarang beroperasinya truk pengangkut batu bara.
Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala BPJN IV Jambi Christ mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berada di lokasi perbaikan jalan bersama Ditlantas Polda Jambi dan pihaknya turut dibantu dana dari pusat dalam membangun jalan yang merupakan jalan dengan kondisi paling rusak sehingga perlu perbaikan sekitar 1,2 KM.
Sementara laporan dari para sopir umum yang melintasi jalan lintas provinsi itu mengatakan meskipun jalannya sudah diperbaiki namun kemacetan tetap juga terjadi karena jumlah mobil truk angkutan nya sudah cukup banyak sedangkan daya tampung jalan tidak sesuai sehingga tetap menimbulkan kemacetan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perusahaan batu bara di Jambi mulai gunakan transportasi sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022