Mukomuko (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menyetujui usulan kabupaten/kota di daerah itu yang ingin menggelar pemilihan kepala desa dalam tahun 2014.

"Kami usulkan ke provinsi untuk mengadakan pemilihan kepala desa sekarang namun tidak boleh," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, daerah itu hanya diizinkan oleh provinsi melakukan persiapan saja, sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desanya hanya boleh digelar tahun 2015.

Menurut dia, karena diizinkan melakukan persiapan, sehingga daerah itu mulai dari sekarang membentuk panitia, rapat desa, dan pengumuman pencalonan.

Dikatakannya, pihaknya minta agar diadakan pilkades tahun 2014. karena jumlah kades yang habis masa jabatannya semakin bertambah, dari pertama 30 orang kades, sekarang seluruhnya menjadi sekitar 32 kades," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya minta agar pilkades dipercepat agar kades dapat melaksanakan otonomi desa yang pemberlakuannya mulai tahun 2015.

"Kalau tugas itu masih dipegang oleh pejabat sementara justru tidak efektif, makanya harus ada kades," ujarnya lagi.   

Ia menerangkan, desa yang belum ada kepala defenitif, untuk semnetara diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dengan jumlah sebanyak 32 desa.

Sedangkan, lanjutnya, penunjukan Pjs kepala desa itu diserahkan kepada pejabat camat masing-masing.

"Terserah camat mau menunjuk siapa Pjs camat, tetapi kebanyakan Pjs itu sekretaris desa, ada juga staf kecamatan, dan pejabat camat sendiri yang merangkap jabatan," ujarnya lagi.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014