Makassar (Antara) - Enam calon legislatif Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dipecat karena terbukti melakukan "perselingkuhan politik" pada Pemilu Legislatif lalu dengan mendukung dan mengampanyekan caleg dari partai lain.

"Setelah melalui banyak tahapan, akhirnya partai memberikan sanksi tegas kepada enam caleg yang berselingkuh itu. Mereka harus terima dipecat karena pelanggarannya berat," kata juru bicara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulawesi Selatan, Yusuf Haseng dalam jumpa wartawan di Makassar, Jumat.

Enam orang calon legislatif dari PKPI Takalar yang dipecat itu, dua orang di antaranya merupakan caleg terpilih, yakni Sudirman Narang dari daerah pemilihan (Dapil) II dan Mawar Daeng Sanging dari dapil III.

Sedangkan empat caleg yang tidak mendapatkan suara yang memadai dan dipecat dari keanggotaan yakni Abdul Azis Narang, Muhammad Darwis Bantang, Herlina dan Daeng So'na.

Ia mengatakan, pemecatan itu telah melalui mekanisme partai dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran tersebut.

Berdasarkan SK Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI nomor 21/SEP, DPN PKP IND/VIII/2014 dua caleg terpilih DPRD Takalar Sudirman Narang dan Mawar Daeng Sanging pada Pileg lalu ditengarai melakukan tandem atau bekerja sama dengan caleg tingkat provinsi dan pusat dari partai lain.

"Dalam aturan partai seharusnya dia membantu sesama caleg PKPI. Misalnya ada ketua DPP PKPI Sulsel Suzanna Kaharuddin untuk caleg provinsi atau Wahyu Permana untuk DPR RI, tetapi ini malah membantu caleg partai lain," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Takalar, Jussalim Sammak yang dihubungi melalui telepon genggamnya (HP) membenarkan adanya pemecatan yang dilakukan oleh DKP PKPI Takalar terhadap enam caleg itu.

"Ada enam caleg yang dipecat oleh PKPI Takalar, tetapi hanya dua yang berstatus caleg terpilih. Sesuai dengan mekanisme KPU, keduanya tidak akan dilantik menjadi anggota lefgislatif karena sudah dipecat," katanya.

Mantan wartawan itu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan (SK) dari DPP PKPI Sulsel tersebut mengenai pemecatannya dan telah mengusulkan dua orang penggantinya sesuai dengan suara terbanyak.

"Kami di KPU Takalar sudah menerima pemberitahuan dan surat keputusan dari DKP PKPI Takalar atas pemecatan dua caleg terpilih tersebut, sehingga kami tidak jadi memasukkan kedua caleg terpilih itu untuk dilantik pekan depan," jelasnya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014