Mukomuko (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terkendala izin kepemilikan senjata untuk membius sapi yang berkeliaran di daerah itu.

"Kami itu sudah tanya harga satu pucuk senjata laras panjang sekitar Rp60 juta. Namun untuk membeli senjata itu harus ada izin kepemilikannya dari Mabes Polri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Iskameri di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah setempat melalui Satpol PP setempat tahun 2014 membeli senjata laras panjang untuk peralatan pendukung dalam penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Menurut dia, kalau sebatas anggaran untuk pembelian satu pucuk senjata laras panjang tersebut, sudah tersedia dalam APBD murni tahun 2014, namun untuk biaya kepengurusan izinnya yang belum ada saat itu.

Sehingga, kata dia, pihaknya mengusulkan penambahan anggaran dalam APBD perubahan 2014 untuk pembelian senjata dan izinnya dan disetujui anggarannya sebesar Rp78 juta.

Ia mengatakan, penjual senjata khusus untuk membius hewan itu bersedia membantu memfasilitasi dalam kepengurusan izin kepemilikan senjata tersebut.

"Senjata yang kita beli itu nantinya izin kepemilikannya atas nama Satpol PP setempat," ujarnya.

Menurut dia, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk menggurus izin kepemilikan senjata tersebut di Mabes Polri.

Ia memastikan, dalam tahun ini juga senjata tersebut sudah bisa dipergunakan untuk menembak pakai peluru bius setiap hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di daerah itu.

Selain perlengkapan senjata tersebut, kata dia, pihaknya juga mengusulkan dibentuknya satuan petugas (Satgas) penertiban hewan ternak yang terdiri dari berbagai berbagai pihak dan aparat penegak hukum.

"Tokoh masyarakat dan pemilik ternak pun kita masukkan dalam keanggotaan satgas ini," ujarnya lagi. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014