Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku guna memastikan Bengkulu menjadi kota yang aman, tertib dan lainnya.
Dengan masyarakat yang patuh terhadap aturan yang berlaku maka seluruh warga di Kota Bengkulu dapat hidup nyaman, untuk itu tanpa ada pengecualian bagi siapa pun yang berdomisili atau melakukan aktivitas ekonomi di wilayah Kota Bengkulu.
"Prinsipnya sederhana, kalau kita memilih tinggal di Kota Bengkulu, maka kita harus mengikuti aturan yang ada di sini. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Sabtu.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena berjualan di bahu dan trotoar jalan.
Serta, peraturan daerah nomor 3 Tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan menunggak pajak daerah.
Untuk itu, Sahat meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal resmi pemerintah dan untuk tidak memandang Satpol-PP sebagai musuh, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan di wilayah tersebut seperti tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu ataupun trotoar jalan, tidak ada memasang spanduk di pohon-pohon, dan lainnya.
Sahat menerangkan, saat ini pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik di Bengkulu agar masyarakat tidak kembali melanggar aturan.
Sementara itu, saat ini Pemkot Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan di Pasar Panorama, Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga melakukan penataan ulang atau revitalisasi di kawasan Taman Berkas dan objek wisata lainnya termasuk para pedagang yang berjualan di wilayah tersebut.
