Payakumbuh (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sekretaris Daerah Pemkot Payakumbuh, Benny Warlis di Payakumbuh, Selasa, mengatakan pemkot setempat tidak ingin warga menilai Perda tentang KTR tersebut mandul dan hanya untuk gaya-gayaan.

"Kami mendukung jika pelanggar dikenai Tindak Pidana Ringan dengan sidang ditempat," katanya.

Ia memjelaskan perda itu akan efektif diberlakukan pada Oktober 2014. "Kami sudah minta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk berkoordinasi dengan aparat hukum setempat untuk melaksanakan hal ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh, Elzadaswarman, mengatakan sudah saatnya tindakan hukum diberikan kepada pelanggar Perda KTR tersebut.

Ia menilai merokok di tempat yang tidak dibenarkan seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan tidak bisa dibenarkan karena sudah ada Perda yang melarang. Namun, karena selama ini tidak ada hukuman yang diterapkan, maka Perda tersebut seperti dianggap angin lalu.

"Malam hari sebagian keluarga dan tamu pasien yang datang berkunjung bisa bebas merokok di kawasan rumah sakit padahal sudah dilarang. Tidak itu saja, bahkan di kantor-kantor pemerintah yang dalam Perda KTR juga menjadi kawasan bebas rokok, masih banyak pula pegawai yang bebas merokok," katanya.  

Ia mengatakan dalam rapat evaluasi beberapa waktu lalu anggota DPRD Payakumbuh menyinggung efektifitas Perda KTR yang sudah cukup lama diberlakukan di Payakumbuh.

"Kami memandang wajar jika DPRD menyentil kita karena selama ini kami tidak pernah memberikan tindakan keras terhadap warga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Perda tersebut," katanya.

Ke depan, ia menyebutkan pihaknya akan melakukan sidang di tempat dengan pemberlakuan hukum berupa Tipiring kepada para pelanggar Perda itu.

Untuk tahap pertama, katanya, sepanjang September 2014 Tim Pengawas Perda Nomor 15/2011, bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun ke lapangan melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap Perda KTR.

Sasaran kunjungan tempat-tempat  pelayanan publik seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana kegiatan olahraga, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, katanya.  

"Oktober 2014 pemberlakuan Tipiring tak akan ditunda lagi dan sudah harus jalan," katanya.

Ia mengatakan terhadap PNS yang melanggar Perda KTR, Sekda sudah memerintahkan pimpinan SKPD tempatnya bekerja agar berani memberikan sanksi tegas.

"Merokok bukan dilarang, tapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain," katanya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014