Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang perangkat desa di daerah itu menghibahkan aset tanah negara di wilayahnya, meskipun untuk fasilitas umum.    

"Desa mulai sekarang dilarang menghibahkan aset tanah negara di desa sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafriadi di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, ada mekanisme yang harus dilakukan oleh desa yang mau melepaskan aset tanah negara di wilayahnya.

Menurut dia, desa yang mau melepaskan aset tanah negara di wilayahnya, misalnya untuk pembangunan fasilitas umum yang dibiayai anggaran pemerintah daerah maupun pusat, harus ada ganti
rugi atau tukar guling.   

Ganti rugi atau tukar guling yang dimaksud, kata dia, supaya aset tanah desa itu tidak dilepas begitu saja tetapi harus ada penggantinya barang atau uang dari ganti rugi masuk dalam kas desa.

Karena, menurut dia, sejak berlakunya Undang-undang tentang desa itu, maka seluruh aset negara di desa sepenuhnya menjadi kewenangan desa untuk mengaturnya demi kepentingan masyarakat.

"Kalau ganti ruginya berupa uang, maka dapat dijadikan modal koperasi di desa dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, desa juga bisa menggunakan dana itu untuk meningkatkan infrastruktur di desa tersebut.

Menurut dia, pengaturan terkait aset dalam aturan itu agar aset negara di desa itu tidak habis begitu saja tetapi tercatat dan menjadi kekayaan di desa masing-masing.

Dengan begitu, lanjutnya, desa-desa di daerah itu yang mempunyai aset negara itu dapat mempergunakannya sebaik mungkin untuk kemandirian desa tersebut.

"Selain memiliki aset, desa juga akan menerima kucuran dana dari pusat sebesar Rp1 miliar untuk meningkatkan infrastuktur desa," ujarnya lagi.

Ia berharap, perangkat desa meninventarisir kekayaan desanya berupa aset desa untuk kepentingan pemerintahan desa dan masyarakatnya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014