Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap R (28), seorang pelaku pencurian spesialis mobil wanita milik korban V (23) di sebuah penginapan di kawasan Medan Petisah.
"Dalam aksinya tersangka melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD dengan modus berkenalan dengan korban di media sosial (Medsos). Kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa di Medan, Minggu.
Fathir menyebutkan, pelaku pencurian tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (24/12).
Pencurian itu terjadi Minggu (19/12) di salah satu penginapan di kawasan Medan Petisah.
Setelah bertemu dengan korban di lokasi penginapan, pelaku mulai melancarkan aksinya menggasak mobil korban.
"Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi (hotel), pelaku membawa mobil dan barang-barang lainnya milik korban," ucapnya.
Ia mengatakan, personel Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam penahanan di Polrestabes Medan," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil keterangan pelaku bahwa R sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali.
Saat ini, petugas masih mendalami dengan korban-korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Fathir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Dalam aksinya tersangka melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD dengan modus berkenalan dengan korban di media sosial (Medsos). Kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa di Medan, Minggu.
Fathir menyebutkan, pelaku pencurian tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (24/12).
Pencurian itu terjadi Minggu (19/12) di salah satu penginapan di kawasan Medan Petisah.
Setelah bertemu dengan korban di lokasi penginapan, pelaku mulai melancarkan aksinya menggasak mobil korban.
"Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi (hotel), pelaku membawa mobil dan barang-barang lainnya milik korban," ucapnya.
Ia mengatakan, personel Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam penahanan di Polrestabes Medan," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil keterangan pelaku bahwa R sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali.
Saat ini, petugas masih mendalami dengan korban-korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Fathir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022