Mahkamah Agung (MA) RI mengatakan akan menindak tegas setiap aparatur di lingkungan instansi tersebut apabila tidak mau dibina karena dapat merusak nama baik lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua MA Prof. M. Syarifuddin di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Ketua MA pada kegiatan refleksi kinerja MA tahun 2022 sekaligus menyoroti dua hakim agung yakni Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh serta beberapa aparatur MA yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Prof. Syarifuddin mengatakan untuk memulihkan kondisi yang terjadi beberapa waktu terakhir di lingkungan MA, lembaga itu telah melakukan sejumlah langkah-langkah cepat di antaranya memberhentikan sementara hakim agung, dan aparatur di MA yang diduga terlibat kasus korupsi hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan MA khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini terdapat 17 personel yang dirotasi dan dimutasi. Langkah itu akan terus dilakukan guna memutus mata rantai yang diindikasikan sebagai jalur-jalur yang digunakan oknum memperjualbelikan perkara.
Selanjutnya, MA juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Keempat, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016.
"Dari pemeriksaan itu yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin bahkan dibebastugaskan dari jabatannya," kata dia.
Kemudian, di lingkungan MA telah ditugaskan beberapa orang sebagai satuan tugas khusus dari badan pengawasan MA untuk memantau aparatur. Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan juga diterapkan sejumlah kebijakan, misalnya, pemasangan CCTV.
Ketua MA mengatakan lembaga yang dipimpinnya juga membangun komunikasi intens dengan Komisi Yudisial melalui tim penghubung untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
Selanjutnya, Badan Pengawasan MA telah menerjunkan mysterious shoper sebanyak 26 orang di Kantor MA. MA juga membuat kanal pengaduan khusus melalui saluran WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
"MA bersama Komisi Yudisial juga sedang membahas keikutsertaan masyarakat sebagai mysterious shoper," ujar dia.
MA juga membentuk kelompok kerja sidang terbuka untuk umum khusus pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali. Lembaga peradilan itu juga sedang membangun aplikasi penunjukan hakim menggunakan sistem robotik. Terakhir, MA merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tegaskan tindak aparatur yang tidak mau dibina
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua MA Prof. M. Syarifuddin di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Ketua MA pada kegiatan refleksi kinerja MA tahun 2022 sekaligus menyoroti dua hakim agung yakni Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh serta beberapa aparatur MA yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Prof. Syarifuddin mengatakan untuk memulihkan kondisi yang terjadi beberapa waktu terakhir di lingkungan MA, lembaga itu telah melakukan sejumlah langkah-langkah cepat di antaranya memberhentikan sementara hakim agung, dan aparatur di MA yang diduga terlibat kasus korupsi hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan MA khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini terdapat 17 personel yang dirotasi dan dimutasi. Langkah itu akan terus dilakukan guna memutus mata rantai yang diindikasikan sebagai jalur-jalur yang digunakan oknum memperjualbelikan perkara.
Selanjutnya, MA juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Keempat, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016.
"Dari pemeriksaan itu yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin bahkan dibebastugaskan dari jabatannya," kata dia.
Kemudian, di lingkungan MA telah ditugaskan beberapa orang sebagai satuan tugas khusus dari badan pengawasan MA untuk memantau aparatur. Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan juga diterapkan sejumlah kebijakan, misalnya, pemasangan CCTV.
Ketua MA mengatakan lembaga yang dipimpinnya juga membangun komunikasi intens dengan Komisi Yudisial melalui tim penghubung untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
Selanjutnya, Badan Pengawasan MA telah menerjunkan mysterious shoper sebanyak 26 orang di Kantor MA. MA juga membuat kanal pengaduan khusus melalui saluran WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
"MA bersama Komisi Yudisial juga sedang membahas keikutsertaan masyarakat sebagai mysterious shoper," ujar dia.
MA juga membentuk kelompok kerja sidang terbuka untuk umum khusus pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali. Lembaga peradilan itu juga sedang membangun aplikasi penunjukan hakim menggunakan sistem robotik. Terakhir, MA merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tegaskan tindak aparatur yang tidak mau dibina
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023