Mukomuko (Antara) - Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memasang patok batas di lahan yang bermasalah antara warga setempat, perusahaan perkebunan, dan unit pemukiman transmigrasi Desa Lubuk Talang.

"Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun dan memasang patok batas di lahan yang bermasalah di Kecamatan Malin Deman," kata Ketua Organisasi Masyarakat Grashi Kabupaten Mukomuko, Arifin, di Mukomuko, Kamis.

BPN turun dan memasang patok di lahan seluas 30 hektare itu guna menindaklanjuti laporan warga yang mengklaim memiliki lahan yang sekarang ditanami tanaman kelapa sawit oleh PT Darya Dharma Pratama (DDP).

BPN daerah itu turun bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Bupati Mukomuko, Camat Malin Deman dan Kades Lubuk Talang serta pihak pihak yang mengklaim punya lahan tersebut.

Untuk sementara ini, katanya, secara fakta lahan seluas 30 hektare tersebut dikuasai oleh pihak PT DDP dan telah ditanami tanaman kelapa sawit dengan umur 6 hingga 7 tahun.  

Sedangkan, lanjutnya, sebanyak 10 orang warga Kecamatan Malin Deman mengklaim memiliki lahan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pengecekan itu instansi terkait akan mengecek batas lahan itu sekaligus memasang patok di lokasi lahan yang bermasalah tersebut.

Menurutnya, kesimpulan dari pengecekan ini, jika lahan tersebut masuk dalam unit  pemukiman transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang, warga yang mengklaim bersedia melepaskan lahan tersebut.

Sebaliknya, katanya, jika lahan itu di luar UPT maka warga menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang telah menggarap lahan tersebut.

"Warga siap melepaskan lahan itu kalau masuk kawasan transmigrasi karena sejak awal warga setempat telah menghibahkan lahannya untuk transmigrasi. Tetapi kalau perusahaan yang menggarap, warga menuntut ganti rugi," ujarnya lagi.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014