Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyebutkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengajukan pelepasan 1.000 hektare (ha) kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan usulan yang diajukan oleh Pemkab Rejang Lebong tersebut adalah kawasan yang sudah lama dibuka warga dan telah dijadikan pemukiman.

"Ada sebagian kecil dari kawasan TWA Bukit Kaba telah diusulkan oleh Pemkab Rejang Lebong untuk menjadi APL, kawasan TWA Bukit Kaba yang diusulkan untuk APL ini berada di Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran," kata dia.

Dia menjelaskan kawasan TWA Bukit Kaba yang diusulkan menjadi APL tersebut adalah kawasan yang sudah lama dibuka atau ditempati oleh masyarakat yang telah  mendirikan rumah lengkap dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat data pasti luasan yang diajukan Pemkab Rejang Lebong kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetapi tidak kurang dari 1.000 hektare karena itu diajukan baru sebatas usulan saja.

Usulan yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, belum diketahui berapa yang akan disetujui KLHK, atau hanya untuk kawasan pemukiman saja yang disetujui jadi APL sedangkan yang lainnya masuk dalam kawasan TWA Bukit Kaba.

"Saat ini sedang dalam proses analisis oleh tim terpadu KLHK, sebelum proses analisis terlebih dahulu akan dilakukan penelitian oleh tim terpadu KLHK. Setelah itu baru akan ditentukan apakah kawasan yang diusulkan menjadi APL atau tetap masuk dalam kawasan hutan," demikian Said Jauhari.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Rejang Lebong usulkan penggunaan lain TWA Bukit Kaba 1.000 ha

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023