Medan (ANTARA Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengharapkan kepala daerah di kawasan Danau Toba untuk melakukan moratorium izin pemanfaatan lahan di sekitar lokasi wisata andalan tersebut.

Dalam amanatnya yang dibacakan Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis pada rapat Dewan Manajemen Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba (BPEKDT) di Medan, Selasa, Gatot menyebutkan, moratorium itu perlu dilakukan sebelum terbitnya Perpres tentang Penetapan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Karena itu, para kepala daerah di kawasan Danau Toba tidak memberikan izin untuk pemanfaatan perairan maupun daerah tangkapan air.

Namun moratorium tersebut dapat dikecualikan untuk kegiatan yang berdimensi pemulihan, pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Ia mengatakan, pembahasan Perpres tentang Penetapan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategi Nasional telah lama dilakukan dan sedang dalam tahap penyelesaian.

Karena itu, seluruh bentuk perizinan untuk pemanfaatan berbagai potensi di kawasan Danau Toba diharapkan ditunda hingga perpres tersebut ditetapkan.

Dalam rancangan perpres itu, dicantumkan ketentuan tentang pembentukan badan tertentu yang akan menjadi pengelola potensi wisata yang akan menjadi kawasan strategis nasional tersebut.

Dengan ditetapkannya sebagai kawasan strategis nasional, seluruh upaya pemanfaatan potensi Danau Toba harus berdimensi pemulihan, pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, kepala kepala daerah sekawasan juga perlu memberlakukan pengawasan dan pengendalian yang kuat untuk mengurangi berbagai aktivitas yang kurang mengindahkan prinsip-prinsip kelestarian ekosistem tersebut.

Pemprov Sumut juga mengajak daerah di kawasan Danau Toba, termasuk Pemkab Batubara untuk sama memperjuangkan posisi Sumut dalam pengambilalihan PLTA Asahan dan PT Inalum yang akan dilakukan pada 2013.  (I023/S023)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012