Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan Anggodo Widjojo yaitu narapidana kasus menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Kami sudah menerima permintaan rekomendasi PB Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman. Intinya kedua orang itu bukan 'justice collaborator' dan sebagai pelaku utama dalam sangkaan itu sehingga KPK tidak memberikan PB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Anggodo mengajukan PB sejak masa Kepala Lembaga Pembasyarakatan Sukamiskin dijabat oleh Giri Purwadi, sedangkan kalapas Sukamiskin saat ini dijabat oleh Marselina.
"KPK dalam konteks ini hanya diminta rekomendasi sebagai syarat PB, dan dari surat yang disampaikan ini disampaikan KPK tidak memberikan rekomendasi. Kewenangan pemberian PB ada di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Johan.
Surat balasan dari KPK rencananya disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan pada Rabu (17/9).
Menurut Johan, KPK juga tidak merekomendasikan pemberian 29 bulan remisi untuk Anggodo.
"Kita tidak berikan rekomendasi, artinya kita tidak sepaham. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya memunculkan efek jera.
Sedangkan pengacara Anggodo, Thompson Situmeang mengaku bahwa remisi yang didapat Anggodo karena sudah memenuhi syarat.
"Remisi diberikan pasti karena sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, itu kan hak warga binaan, dan Pak Anggodo Widjojo sudah memenuhi, maka diberikan remisi," ungkap Thompson.
Sedangkan soal pengajuan permohonan PB, menurut Thompson, juga diajukan karena sudah memenuhi syarat.
"PB itu kan sifatnya hak, berarti menjadi kewajiban bagi pejabat yang berwenang untuk memproses permohonan itu. Kenapa sekarang diributkan? Yang meributkan duluan pun KPK, apa karena kasus ini dulu menyeret-nyeret KPK? Baru proses sudah ramai dimana-mana, padahal itu kan haknya pak Anggodo Widjojo," jelas Thompson.
Anggodo divonis 4 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara pada 31 Agustus 2010.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi SKRT dengan cara mengeluarkan uang Rp5,1 miliar pada 2008. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014