Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka yang diduga mengeroyok personel Polsek Kecamatan Kota Mukomuko hingga tewas.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Alvin Arjuna, di Mukomuko, Jumat, mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur, Selasa (16/9).  

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, sebutnya, yakni BN, DN, IP, JO, DI, dan JL. Mereka ini memiliki peran berbeda-beda dalam kasus penganiayaan sehingga menewaskan anggota Polisi.

Seperti BN memiliki banyak peran mulai dari merencanakan, pemukulan, menghalangi Polisi yang mau mengambil anggotanya yang dikeroyok. Lalu JO juga ikut merencanakan dan yang menaikkan korban ke angkong.

Sedangkan, lanjutnya, peran tersangka lainnya hampir sama, yakni terlibat dalam aksi pemukulan anggota polisi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Argamakmur. Sekitar seminggu atau lebih setelah berkas perkara dari Kejari dilimpahkan.

Pihaknya menjerat tersangka ini menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 bersama-sama. Termasuk pasal 170 bersama-sama melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan matinya orang.

"Ancamannya terhadap tersangka dalam pasal ini maksimal selama 15 tahun penjara," ujarnya.

Seperti diketahui, personel Kepolisian Sektor Kecamatan Kota Mukomuko Brigadir Polisi Jalius Sinnurat tewas dikeroyok massa. Pengeroyokan terjadi saat korban yang berstatus duda itu diduga sedang berduaan dengan janda, pada Kamis (12/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pejabat Camat XIV Koto, Aran, di Mukomuko, membenarkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang personel Polsek Kecamatan Kota Mukomuko tewas di Dusun 19 Desa Tanjung Mulya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014